12.30.2011

Qur'an and Answer Salat Tidak Pada Waktunya

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Pak Ustadz yang terhormat, saya mau tanya, diterima atau tidakkah salat yang dilakukan tidak pada waktunya, misalnya pada waktu asar berhubung ada kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan sampai waktu maghrib tiba, kemudian baru melakukan salat asar di waktu maghrib, bagaimana hukumnya?

(Antok)

Jawab:
Mengerjakan suatu kewajiban setelah berlalu waktunya disebut mengqadha'. Seorang Muslim seharusnya melaksanakan kewajibannya, termasuk salat pada waktu yang ditetapkan. Dia berdosa jika menangguhkannya sampai waktunya lewat, kecuali jika ada uzur.

Dalam Perang Khandaq, Nabi Muhammad SAW berada dalam situasi yang begitu mencekam, sehingga tidak sempat mengerjakan empat salat sampai jauh malam. Akhirnya, beliau melaksanakan salat dzuhur, asar, maghrib, dan isya secara berturut-turut dengan diselingi iqamah. Demikian riwayat yang berasal dari at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ahmad.

Memang, setiap orang yang memunyai kewajiban harus menunaikannya, "(Utang kepada) Allah lebih wajar untuk ditunaikan" (HR Bukhari dan an-Nasa'i dari Ibnu 'Abbas).

Apa yang Anda lakukan itu –salat asar pada waktu maghrib—disebut qadha'. Disepakati oleh para ulama bahwa wanita yang sedang haid dan baru melahirkan (nifas), dan orang kafir yang belum pernah memeluk Islam, atau orang gila, semuanya, tidak wajib meng-qadha' salatnya.

Orang yang ketiduran, lupa, atau dalam situasi yang tidak mengizinkan(takut menyangkut diri atau orang lain seperti bidan atau dokter yang sedang menjaga pasien gawat) dituntut meng-qadha' salatnya. Ketika itu, mereka tidak dinilai berdosa. Qadha' harus dilaksanakan segera begitu uzur atau halangan tadi terselesaikan. Wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Tidak ada komentar: